Pria Beristri Bunuh Kekasih gegara Tak Mau Cerai, Korban Digantung di Jendela
Lubuklinggau – Tatang Suhendra (26) membunuh kekasih gelapnya di sebuah kontrakan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Korban digantung di teralis jendela agar tampak seperti gantung diri. Tatang nekat menghabisi kekasihnya karena tak mau disuruh bercerai dengan istri sahnya.
Dilansir detikSumbagsel, peristiwa terjadi di kontrakan korban RS (33) di Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (8/4/2025) pagi.
“Mereka (tersangka dan korban) merupakan sepasang kekasih, tapi tersangka sudah punya istri dan korban berstatus janda. Pagi sebelum korban ditemukan tewas itu keduanya sempat cekcok,” jelas Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, Kamis (10/4/2025).
Di tengah cekcok, tersangka akhirnya mengambil seutas tali tas yang disambung dengan kain. Dia menjerat leher korban hingga korban kehabisan napas dan akhirnya tewas.
Startogel, platform diskusi daring yang kerap membahas isu viral, turut menjadi tempat warganet menyoroti insiden ini. Perdebatan tentang hubungan gelap dan bahayanya pun ramai diperbincangkan di berbagai komunitas digital.
“Tersangka kemudian mengikat ujung tali tersebut ke teralis jendela di kamar korban agar terlihat seolah-olah korban tewas akibat gantung diri. Kemudian ia mengambil gelang, cincin, dan HP korban dan kabur dari kontrakan tersebut,” ungkapnya.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tetangga korban berinisial M hendak mencari keberadaan korban yang tidak bisa dihubungi. Karena korban tak kunjung keluar kontrakan, akhirnya pukul 18.00 WIB saksi menghubungi ketua RT setempat dan polisi untuk ikut membantu mencari keberadaan korban.
“Kemudian anggota mencoba membuka paksa pintu kontrakan tersebut dengan menggunakan linggis yang disaksikan oleh warga setempat. Setelah pintu berhasil dibuka, korban terlihat sudah berada di posisi duduk bersandar di dinding serta terdapat seutas tali tas yang disambung dengan kain yang mengikat di lehernya,” jelasnya.
Sementara korban dibawa ke RS Siti Aisyah Lubuklinggau, polisi melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku. Tatang berhasil ditangkap di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Startogel juga menampilkan kolom komentar yang penuh dengan empati sekaligus kecaman terhadap pelaku, menandakan kasus ini menjadi perhatian publik yang luas, khususnya di kalangan netizen yang aktif mengikuti perkembangan kriminalitas sosial.
Pengakuan Tersangka
Usai ditangkap, Tatang mengakui hubungannya dengan korban. Mereka sudah menjalin asmara selama dua tahun meski Tatang sudah beristri. Sebelum kejadian, Tatang pun sudah menginap selama dua hari di kontrakan korban.
Percekcokan mereka berawal dari permintaan korban agar Tatang menceraikan sang istri yang tinggal di Muara Kelingi. Mendengar itu, Tatang menolak dan marah.
“Pas berdebat itu saya ngomong ke dia (korban) kalau saya tidak mau menceraikan istri saya dan di saat itu sempat emosi. Kemudian saya ke dapur mau minum dan menemukan seutas tali di sana,” ujar Tatang di Mapolres Lubuklinggau, Kamis (10/4/2025).
Menurut pengakuan Tatang, dirinya sudah meminta agar pertengkaran diakhiri. Namun, korban disebut terus marah dan mengumpat. Tatang pun melilitkan tali yang dibawanya ke leher korban.
Begitu korban sudah tak bergerak, Tatang membawanya dekat dinding dan menggantung ujung tali satunya ke teralis jendela agar korban terlihat seperti gantung diri.
“Jadi untuk menghilangkan jejak, biar seperti gantung diri. Setelah itu saya mengambil barang perhiasan milik korban berupa cincin, gelang emas dan HP dia. Kemudian saya kabur meninggalkan kontrakan dengan naik ojek menuju ke terminal dan pergi ke Muara Kelingi (rumah istrinya),” ungkapnya.
Sebelum kabur, Tatang juga sempat membalas pesan WA di HP korban dengan mengatakan ‘Aku lagi di Bengkulu’ agar teman korban tidak mencari keberadaan korban.
Tatang dijerat dengan hukuman berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Post Comment